Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia
KOM21 – Pemeliharaan Telepon VoIP
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan telepon VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan pemeliharaan VOIP.
- Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek pesawat VOIP yang rusak.
- Teknisi Telekomunikasi melakukan pemeliharaan pesawat VOIP yang mengalami kerusakan.
- Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
- Pemeliharaan pesawat VOIP telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Pemeliharaan VoIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan harus disertai informasi lokasi VoIP.
- Pemasangan VoIP dilakukan pada jam kerja.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664