Project SOP KOM no.19

Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia

 

KOM19 – Penyediaan Telepon VoIP

 


 
Detail Proses :

  1. Unit kerja mengajukan permohonan penyediaan VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
  2. Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan penyediaan telepon VOIP.
  3. Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek ketersediaan pesawat IP phone dan nomor VOIP.
  4. Teknisi Telekomunikasi melakukan pemasangan dan konfigurasi pesawat IP phone dan nomor VOIP.
  5. Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
  6. Penyediaan VOIP telah selesai dilaksanakan.

 
Aturan :

  1. Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan harus disertai informasi lokasi pemasangan VOIP.
  3. Lokasi pasang baru harus sudah tersedia jaringan internet yang memadai.
  4. Pemasangan VOIP dilakukan pada jam kerja.
  5. Telepon VOIP hanya dipasang di tempat dimana yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

 

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664