Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia
KOM19 – Penyediaan Telepon VoIP
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan penyediaan VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan penyediaan telepon VOIP.
- Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek ketersediaan pesawat IP phone dan nomor VOIP.
- Teknisi Telekomunikasi melakukan pemasangan dan konfigurasi pesawat IP phone dan nomor VOIP.
- Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
- Penyediaan VOIP telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan harus disertai informasi lokasi pemasangan VOIP.
- Lokasi pasang baru harus sudah tersedia jaringan internet yang memadai.
- Pemasangan VOIP dilakukan pada jam kerja.
- Telepon VOIP hanya dipasang di tempat dimana yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664