Project SOP KOM no.18

Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia

 

KOM18 – Teleconference Untuk eLearning

 

 

Detail Proses :

  1. Pengguna/unit kerja mengajukan permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI melalui surat resmi.
  2. Permohonan diterima DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan memuat informasi mengenai :
    • Jumlah peserta.
    • Waktu uji koneksi.
    • Waktu pelaksanaan.
    • Kontak teknis pihak penyelenggara teleconference.
  3. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI akan menginformasikan keadaan tersebut kepada pengguna untuk penjadwalan ulang atau dipertimbangkan alternatif pelaksanaannya.
  4. Kontak teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
  5. DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Teleconference.

 
Aturan :

  1. Penyediaan fasilitas teleconference hanya untuk mahasiswa dan tenaga pendidik di Universitas Gadjah Mada.
  2. Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama hari dan jam kerja.
  3. Tempat penyelenggaraan di Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
  4. Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi hanya menyediakan perangkat teleconference dan ruang, selain kebutuhan tersebut mohon pengguna untuk mempersiapkan keperluannya.
  5. Jumlah peserta tidak boleh melebihi kapasitas ruang.
  6. Penyelenggaraan di luar hari dan jam kerja akomodasi ditanggung pemohon.

 

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664