Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia
KOM17 – Teleconference Untuk Rapat
Detail Proses :
- Pemohon (Unit Kerja) mengajukan surat ditujukan kepada Direktur DSSDI paling lambat 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permohonan penyediaan teleconference.
- Tim telekomunikasi DSSDI melakukan pengecekan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan teleconference.
- Teknisi DSSDI melakukan setting dan testing teleconference dilokasi 1 hari sebelum pelaksanaan teleconference dimulai.
- Teknisi DSSDI memberikan laporan kepada pemohon.
- Pemasangan dan setting teleconference untuk rapat telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan teleconference hanya untuk tenaga pendidik, dan unit kerja di Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan diterima oleh DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi : jumlah peserta, waktu uji koneksi, waktu pelaksanaan; dan kontak pihak pemohon.
- Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI menginformasikan keadaan tersebut kepada pemohon untuk mengganti waktu pelaksanaan.
- Kontak Teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
- DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis dari pemohon.
- Apabila rapat dilaksanakan di luar Universitas Gadjah Mada maka akomodasi ditanggung pihak pemohon.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664