Project SOP JAR no.06

Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan

 

JAR06 – Layanan Pemasangan Access Point

 

 
Detail Proses :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI.
  2. Tim DSSDI menerima permohonan pemasangan access point dan melihat ketersediaan access point.
  3. Tim DSSDI melakukan survei lokasi.
  4. Tim DSSDI melakukan approval dan menginstruksikan teknisi untuk melakukan pemasangan access point.
  5. Teknisi mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon.
  6. Pemasangan access point telah selesai di kerjakan.

 
Aturan :

  1. Perangkat access point wajib terhubung dengan Wireless Access Point Controller DSSDI UGM.
  2. Access point menggunakan SSID UGM-Hotspot dengan autentifikasi menggunakan email UGM.
  3. Access point tambahan untuk kebutuhan khusus dan dalam waktu tertentu menggunakan hidden SSID dan pemasangan berkoordinasi dengan seksi infrastruktur dan jaringan DSSDI UGM.

 
Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664