Project SOP JAR no.04

Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan

 

JAR04 – Layanan Penggunaan Komputasi Awan

 

Detail Proses :

  1. Unit kerja membuat surat permintaan untuk menggunakan layanan komputasi awan kepada DSSDI.
  2. DSSDI memberikan balasan kepada unit kerja terkait.
  3. Teknisi DSSDI melakukan review teknis soal layanan komputasi awan yang akan digunakan oleh unit kerja.
  4. Dilakukan koordinasi untuk penyusunan SLA (Service Level Agreement ) oleh DSSDI dan unit kerja, dan pelaksanaanya.

 

Aturan :

  1. Penggunaan layanan komputasi awan Universitas Gadjah Mada diotorisasi secara formal oleh DSSDI UGM.
  2. Penggunaan layanan komputasi awan tidak melanggar perjanjian lisensi.
  3. Layanan komputasi awan UGM dimonitor dan ditinjau kembali secara rutin dalam waktu tertentu.
  4. Penggunaan layanan komputasi awan harus sesuai dengan kebijakan teknologi informasi Universitas Gadjah Mada.

 

Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664