Project SOP KOM no.17

Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia

 

KOM17 – Teleconference Untuk Rapat

 


 
Detail Proses :

  1. Pemohon (Unit Kerja) mengajukan surat ditujukan kepada Direktur DSSDI paling lambat 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
  2. Petugas administrasi DSSDI mencatat permohonan penyediaan teleconference.
  3. Tim telekomunikasi DSSDI melakukan pengecekan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan teleconference.
  4. Teknisi DSSDI melakukan setting dan testing teleconference dilokasi 1 hari sebelum pelaksanaan teleconference dimulai.
  5. Teknisi DSSDI memberikan laporan kepada pemohon.
  6. Pemasangan dan setting teleconference untuk rapat telah selesai dilaksanakan.

 
Aturan :

  1. Penyediaan teleconference hanya untuk tenaga pendidik, dan unit kerja di Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan diterima oleh DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi : jumlah peserta, waktu uji koneksi, waktu pelaksanaan; dan kontak pihak pemohon.
  3. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI menginformasikan keadaan tersebut kepada pemohon untuk mengganti waktu pelaksanaan.
  4. Kontak Teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
  5. DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis dari pemohon.
  6. Apabila rapat dilaksanakan di luar Universitas Gadjah Mada maka akomodasi ditanggung pihak pemohon.

 

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664