Project SOP KOM no.21

Layanan TIK SubDit Aplikasi & Komunikasi Multimedia

 

KOM21 – Pemeliharaan Telepon VoIP

 


 

Detail Proses :

  1. Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan telepon  VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
  2. Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan pemeliharaan VOIP.
  3. Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek pesawat VOIP yang rusak.
  4. Teknisi Telekomunikasi melakukan pemeliharaan pesawat VOIP yang mengalami kerusakan.
  5. Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
  6. Pemeliharaan pesawat VOIP telah selesai dilaksanakan.

 
Aturan :

  1. Pemeliharaan VoIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan harus disertai informasi lokasi VoIP.
  3. Pemasangan VoIP dilakukan pada jam kerja.

 

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664