Project SOP JAR no.07

Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan

 

JAR07 – Layanan Pemeliharaan Access Point

 

 
Detail Proses :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI.
  2. Tim DSSDI menerima permohonan pemeliharaan access point.
  3. Tim DSSDI melakukan survei lokasi.
  4. Tim DSSDI melakukan approval dan menginstruksikan teknisi untuk melakukan pemeliharaan access point.
  5. Teknisi mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon (unit kerja).
  6. Pemeliharaan access point telah selesai dikerjakan.

 
Aturan :

  1. Perangkat access point wajib terhubung dengan Wireless Access Point Controller DSSDI UGM.
  2. Access point menggunakan SSID UGM-Hotspot dengan autentifikasi menggunakan email UGM.
  3. Access point tambahan untuk kebutuhan khusus dan dalam tenggang waktu tertentu menggunakan hidden SSID.

 
Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664