Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan
JAR07 – Layanan Pemeliharaan Access Point
Detail Proses :
- Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI.
- Tim DSSDI menerima permohonan pemeliharaan access point.
- Tim DSSDI melakukan survei lokasi.
- Tim DSSDI melakukan approval dan menginstruksikan teknisi untuk melakukan pemeliharaan access point.
- Teknisi mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon (unit kerja).
- Pemeliharaan access point telah selesai dikerjakan.
Aturan :
- Perangkat access point wajib terhubung dengan Wireless Access Point Controller DSSDI UGM.
- Access point menggunakan SSID UGM-Hotspot dengan autentifikasi menggunakan email UGM.
- Access point tambahan untuk kebutuhan khusus dan dalam tenggang waktu tertentu menggunakan hidden SSID.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664