Project SOP JAR no.02

Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan

 

JAR02 – Data Center

 


 

Detail Proses :

  1. Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
  2. DSSDI menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survei komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan.
  3. Dilakukan pertemuan antar teknisi data center DSSDI dengan unit kerja.
  4. Adanya kesepakatan SLA (Service Level Agreement) antara DSSDI dan unit kerja.
  5. Jika dokumen SLA sudah disepakati antara unit kerja dengan DSSDI maka eksekusi SLA bisa dilaksanakan.

 

Aturan :

  1. Space maksimal unit kerja bisa ditambah atau dikurangi sesuai persetujuan lebih lanjut .
  2. Dilarang mengubah, menghapus, compress, merender data tidak terpakai (unusable data) tanpa otorisasi sah.
  3. Dilarang melakukan sabotase perangkat keras komputer atau melakukan penipuan dengan data tersimpan pada data center.
  4. Dilarang melakukan ekspansi terhadap sistem operasi data center dan jaringan komputer.
  5. Jika terjadi pelanggaran aturan penggunaan data center, DSSDI berhak memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna.

 

Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664