Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan
JAR02 – Data Center
Detail Proses :
- Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- DSSDI menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survei komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan.
- Dilakukan pertemuan antar teknisi data center DSSDI dengan unit kerja.
- Adanya kesepakatan SLA (Service Level Agreement) antara DSSDI dan unit kerja.
- Jika dokumen SLA sudah disepakati antara unit kerja dengan DSSDI maka eksekusi SLA bisa dilaksanakan.
Aturan :
- Space maksimal unit kerja bisa ditambah atau dikurangi sesuai persetujuan lebih lanjut .
- Dilarang mengubah, menghapus, compress, merender data tidak terpakai (unusable data) tanpa otorisasi sah.
- Dilarang melakukan sabotase perangkat keras komputer atau melakukan penipuan dengan data tersimpan pada data center.
- Dilarang melakukan ekspansi terhadap sistem operasi data center dan jaringan komputer.
- Jika terjadi pelanggaran aturan penggunaan data center, DSSDI berhak memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664