Project SOP INT no. 03

Layanan TIK SubDit Integrasi dan Tata Kelola Sistem Informasi

 

INT 03 – Integrasi Sistem Informasi

 

 
Detail Proses :

  1. Unit kerja 1 dan 2 berdiskusi untuk saling berbagi informasi yang diperlukan.
  2. Salah satu unit kerja mengajukan permohonan integrasi sistem informasi kepada DSSDI dengan tembusan unit kerja terkait.
  3. DSSDI menanggapi surat permohonan integrasi sistem.
  4. Setelah disetujui pimpinan DSSDI maka proses integrasi berlanjut dengan pembentukan tim integrasi.
  5. Proses integrasi sistem informasi didampingi oleh unit kerja pemohon.
  6. Pengujian integrasi sistem informasi dilakukan oleh tim dan unit kerja pemohon.
  7. Implementasi sistem dilakukan tim dengan unit kerja terkait.

 
Aturan :

  1. Unit kerja penyedia layanan sharing informasi telah mempunyai web service yang dibutuhkan, maka unit penyedia layanan sharing informasi memberikan WSDL kepada pengguna layanan melalui DSSDI, unit penyedia mengembangkan web service sesuai rekomendasi DSSDI.
  2. Prioritas utama integrasi sistem informasi adalah menggunakan UGM Framework.
  3. Jika sistem informasi yang ada belum menggunakan UGM Framework, maka secara bertahap akan dilakukan porting ke UGM Framework.

 
Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664