Project SOP INT no. 02

Layanan TIK SubDit Integrasi dan Tata Kelola Sistem Informasi

 

INT 02-Penghapusan Sistem Informasi

 

 
Detail Proses :

  1. Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sistem informasi.
  2. DSSDI menerima proses pengajuan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait, apakah sistem informasi yang di usulkan telah sesuai dan tepat untuk tidak digunakan lagi.
  3. Membuat berita acara kesepakatan penghapusan sistem informasi.
  4. DSSDI akan melakukan penghapusan sistem informasi serta service yang terkait dengan sistem informasi yang dihapus.

 
Aturan :

  1. Pimpinan unit kerja menandatangani form atau kesepakatan untuk penghapusan sistem informasi.
  2. Unit kerja mem backup sistem informasi termasuk data dan informasi,dengan dibantu tim teknis dari DSSDI.
  3. DSSDI tidak bertanggung jawab atas data pada sistem informasi yang dihapus.

 
Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664