Layanan TIK SubDit Integrasi dan Tata Kelola Sistem Informasi
INT 02-Penghapusan Sistem Informasi
Detail Proses :
- Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sistem informasi.
- DSSDI menerima proses pengajuan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait, apakah sistem informasi yang di usulkan telah sesuai dan tepat untuk tidak digunakan lagi.
- Membuat berita acara kesepakatan penghapusan sistem informasi.
- DSSDI akan melakukan penghapusan sistem informasi serta service yang terkait dengan sistem informasi yang dihapus.
Aturan :
- Pimpinan unit kerja menandatangani form atau kesepakatan untuk penghapusan sistem informasi.
- Unit kerja mem backup sistem informasi termasuk data dan informasi,dengan dibantu tim teknis dari DSSDI.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas data pada sistem informasi yang dihapus.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664