Layanan TIK SubDit Integrasi dan Tata Kelola Sistem Informasi
INT 01-Pengembangan Sistem Informasi
Detail Proses :
- Pemohon mengajukan permohonan pengembangan sistem informasi melalui surat resmi ke DSSDI UGM.
- DSSDI membahas surat permohonan pengembangan dengan tim DSSDI.
- Hasil pembahasan dimintakan persetujuan oleh Direktur DSSDI.
- Setelah disetujui oleh pimpinan kemudian DSSDI membentuk Tim pengembangan sistem informasi.
- Pelaksanaan pengembangan sistem informasi oleh tim pengembang.
- Pengujian sistem informasi.
- Implementasi sistem informasi.
Aturan :
- Semua pengembangan sistem informasi di unit kerja di bawah UGM, harus dikoordinasikan dengan DSSDI.
- Pengembangan sistem informasi di UGM berorientasi pada integrasi sistem informasi.
- Pengembangan sistem informasi harus menggunakan Framework yang telah disusun oleh tim pengembang sistem informasi yaitu UGM Framework.
- Pengembangan sistem informasi harus dilengkapi dengan dokumen antara lain : analisis kebutuhan, rencana pengembangan, timeline, rancangan antar muka, dokumentasi pemrograman, dokumentasi database, dokumen testing, dan panduan pengguna.
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664