Project SOP JAR no.08

Layanan TIK SubDit Infrastruktur dan Keamanan

 

JAR08 – Layanan Pemasangan Kabel dalam Gedung

 

 
Detail Proses :

  1. Unit kerja mengajukan permohonan pemasangan kabel internet melalui surat resmi ditujukan kepada DSSDI.
  2. Petugas DSSDI mencatat surat permohonan dan memprosesnya.
  3. Pimpinan menerima permohonan pemasangan kabel dan melihat ketersediaan kabel dalam gedung.
  4. Petugas Infrastruktur dan Jaringan melakukan koordinasi dan survei lokasi.
  5. Berdasarkan survei, pimpinan melakukan approval dan mengintruksikan petugas Infrastruktur dan Jaringan untuk melakukan pemasangan kabel internet dalam gedung.
  6. Petugas mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon.
  7. Pemasangan kabel internet telah selesai dikerjakan.

 
Aturan :

  1. Kabel yang digunakan untuk instalasi kabel data/jaringan komputer adalah menggunakan kabel UTP ( Unshielded Twisted Pair ).
  2. Peralatan yang dibutuhkan: connector RJ-45 yang terdiri dari 8 pin, crimper, alat tester.
  3. Untuk menghubungkan piranti yang berbeda (komputer dengan switch) digunakan kabel UTP dengan tipe straight through. Urutan pemasangannya adalah sebagai berikut : Pin 1: oranye putih, Pin 2: oranye, Pin 3: hijau putih, Pin 4: biru, Pin 5: biru putih, Pin 6: hijau, Pin 7: coklat putih, Pin 8: coklat.
  4. Urutan ini berlaku sama pada kedua ujung kabel UTP.
  5. Untuk menghubungkan piranti yang sama ( misalnya switch ke switch) digunakan kabel UTP dengan tipe cross-over. Urutan pemasangannya adalah sebagai berikut : Pin 1: Hijau putih, Pin 2: Hijau, Pin 3: oranye putih, Pin 4: Biru, Pin 5: Biru putih, Pin 6: oranye, Pin 7: Coklat putih, Pin 8: Coklat.
  6. Satu ujung kabel diterminasi dengan standard straight through, sedangkan sisi ujung lainnya menggunakan cross-over.
  7. Panjang maksimum kabel per segment adalah 100 meter.
  8. Spesifikasi switch yang direkomendasikan untuk koneksi komputer desktop menggunakan switch dengan minimum kecepatan 100Mbps. Switch 1 Gb untuk koneksi server atau koneksi antar switch (uplink). Switch mendukung command line untuk utilita. Mendukung Virtual LAN (VLAN).
  9. Spesifikasi standard switch manageable layer 2 : Memiliki sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Perangkat memiliki interface management melalui Console dan SSH atau HTTPS. Perangkat mendukung VLAN 802.1q. Perangkat mendukung PoE (Power over Ethernet). Perangkat mendukung SNMP v3. Mendukung Spanning Tree Protocol 802.1d. Speed port interface minimal 100 Mbps dan mendukung full duplex, half duplex, dan auto negotiation. Memiliki fungsi surge protector untuk port RJ45. Mendukung label/deskripsi untuk masing-masing port. Mendukung LLDP Mendukung IPv6.
  10. Spesifikasi standard kabel UTP : Kabel UTP warna biru : untuk koneksi ke perangkat access point, warna putih : untuk koneksi ke perangkat end device (pc, dll), warna kuning : untuk koneksi ke perangkat CCTV Kabel UTP warna merah : untuk menghubungkan switch dengan switch (pada lantai yang sama).

 
Kontak :

DSSDI UGM, Email : dssdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664